KEPUTUSAN
KEPALA UPT SMA NEGERI 6 WAJO
Nomor : 410.5/344-UPT SMAN 6/WAJO/DISDIK
Tentang
PENETAPAN LULUSAN SMAN 6 WAJO
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA SMA NEGERI 6 WAJO
Menimbang :
- Bahwa suatu proses belajar pada satuan pendidikan akan bermuara pada penentuan kelulusan peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu adanya penetapan kelulusan dari SMA Negeri 6 Wajo Tahun Pelajaran 2019/2020;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-19);
Memperhatikan :
Hasil keputusan rapat dewan pendidik dan tenaga kependidikan tanggal 2 Mai 2020 tentang Penentuan Kelulusan Peserta Didik SMA Ngri 6 Wajo Tahun Pelajaran 2019/2020.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA : Peserta didik yang dinyatakan lulus adalah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap (DNT) Ujian Nasional/Ujian Sekolah tahun pelajaran 2019/2020;
KEDUA : Jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus sebanyak 265 orang dengan rincian
- Jurusan IPA Sebanyak 162 orang
- Jurusan IPS Sebanyak 103 orang
KETIGA : Nilai yang digunakan untuk penentuan kelulusan adalah nilai Ujian Sekolah yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 13 Maret 2020
Tembusan Yth:
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
- Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo – Kab. Soppeng
- Pertinggal
DAFTAR KELULUSAN SISWA SMAN 6 WAJO
Selamat ananda kelas XII SMAN 6 Wajo. Semoga cita2nya tercapai. Sukses
Selamat dan sukses semua👍
Semoga sukses semua kak🐣👍
Terima kasih doa nya pak😊
Selamat untuk Ananda kelas XII SMAN 6 WAJO. Semoga cita-citanya tercapai. Aamiin…
finally you hold the title (smansix alumni), congratulations on your graduation, keep your feet to achieve what you have dreamed of
Selamat dan sukses semua anakku