Peminatan, Penjurusan dan Mutasi

Kriteria Peminatan, Lintas Minat, Penjurusan dan Penjurusan

Peminatan

Kriteria Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Sesuai dengan Permendikbud nomor 81A  peminatan sebesar-besarnya untuk mengakomodir minat peserta didik. Adapun ketentuan yang dilaksanakan di SMA Negeri 6 Wajo untuk peminatan bagi peserta didik kelas X pada tahun pelajaran 2018/2019 meliputi langkah-langkah berikut:

  1.  Sekolah menyusun analisis internal sekolah yang terkait dengan ketersedian sarana-prasarana belajar, kecukupan guru dengan memperhatikan potensi dan kesenjangan mapel pilihan peminatan, koordinasi dan konsultasi pertimbangan jumlah rombongan belajar;
  2. Sosialisasi rencana jumlah rombongan belajar dan peminatan yang mampu dilayani oleh sekolah pada tahun pelajaran 2018/2019;
  3. Pemetaan dan pendataan peminatan dan lintas minat dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui penelusuran minat, bakat, dan potensi peserta didik, dengan memperhatikan nilai raport, SKHUN, dan rekomendasi dari sekolah asal (SMP/MTs.)
  4. Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 20 orang dan maksimal 36 orang;
  5. Melakukan tes penjaringan minat melalui Psycotes,  potensi akademik, dan angket peminatan setelah pengumuman hasil PPDB 2018/2019.
  6. Mensosialisasikan proses peminatan dan penentuan keputusan peminatan dan lintas minat peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang tua siswa baru 2018/2019;

Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan saranaprasarana yang tersedia di SMA Negeri 6 Wajo, merencanakan membuka rombongan belajar peminatan Matematika dan Ilmu Ilmu Alam (MIA) sebanyak 5-6 rombongan belajar, dan Ilmu-ilmu Sosial (IIS) sebanyak 3-4 rombongan belajar. Hasil akhir menyesuaikan minat peserta didik baru yang diterima sebagai hasil Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018-2019 yang diatur berdasarkan kebijakan Pengembangan sekolah.

Lintas Minat

Penentuan Peminatan Kelas X Penetuan peminatan dan lintas minat peserta didik di SMA Negeri 6 Wajo di dasarkan pada kondisi internal kemampuan sekolah melayani minat peserta didik, hasil angket, nilai akademik hasil UN, potensi internal, dan tingkat kompetensi tes penjaringan akademik.

  1. Hasil angket dipergunakan sebagai penjaringan minat peserta didik sesuai minat yang disetujui/diketahui oleh orang tua / wali. Bila ditemukan ada peserta didik yang “ragu”, atau tidak memilih baik peminatan ataupun lintas minat, maka akan dilakukan wawancara dengan guru BP/BK dan akan diarahkan pada pilihan minat yang memungkinkan yang hasilnya disetujui oleh orang tua.
  2. Penentuan disetujuinya pilihan minat peserta didik didasarkan pada perhitungan rata-rata nilai matematika dan IPA pada SKHU, nilai potensi akademik tes peminatan, nilai psikotes dan rekomendasinya, kemudian disusun dalam suatu nilai peringkat. Mengingat peminatan peserta didik umumnya memilih Matematikan dan IPA (MIA), maka penyusunan peringkat nilai menitik beratkan pencapaian kompetensi pada mata pelajaran Matematika, IPA, dan IPS. Bagi peserta didik yang pilihan minatnya adalah MIA semuanya akan diperingkat bersama peserta didik yang memilih MIA lainnya. Peserta didik yang pilihan minat selain MIA, tidak diikutkan pada penyusunan peringkat tersebut peminatan MIA tersebut.  Penentuan keputusan peminatan MIA adalah apabila minat peserta didik didukung oleh kriteria nilai pilihannya (menempati peringkat quota jumlah siswa pada kelas MIPA), maka disetujui pilihannya sebagai peminatan baginya.  Bagi peserta didik yang menentukan pilihannya pada peminatan IIS, meskipun memiliki peringkat nilai pendukung MIA yang bagus, yang bersangkutan disetujui pada peminatan IIS. Dan apabila pilihan minat yang jumlah peserta didiknya kurang memenuhi jumlah siswa minimal, maka tidak akan dibuka layanan pilihan minat tersebu, dan kepada peserta didik yang memilih disarankan mengganti pilihannya yang sesuai dengan potensi pendukungnya dengan pertimbangan orang tua/wali dan guru pembimbing. Apabila disa diakomodir pilihannya maka sekolah akan mencarikan sekolah negeri atau swasta yang membuka layanan peminatan seaupun orang tua/wali tetap menghendaki balam hal ini, baik peserta didik mulai  guru pembimbinbagaimana yang dikehendaki;
  3. Peserta didik baru yang berminat pada pilihan IIS akan langsung dipenuhi pilihan minatnya tanpa mempertimbangkan kesesuaian nilai pendukung pilihan minat tersebut. Peserta didik disetujui pada peminatan IIPS meskipun nilai raport, SKHU dan tes peminatan memungkinkan untuk masuk pada minat MIA.
  4. Bila berdasarkan pemeringkatan masih terdapat kendala, dimana masih tingginya minat siswa yang mengarah pada pilihan tertentu yang menyebabkan perubahan komposisi kelas, maka sekolah akan melakukan analisis ulang  terhadap alternatif layanan peminatan. Layanan peminatan dibuka tahapan seleksi lanjutan bagi peserta didik yang menginginkan pada peminatan tertentu tersebut. Bagi peserta didik dan orang tua atau wali akan diberikan penjelasan khusus tentang jumlah quota tambahan dan peluang peserta didik. Sebagai konsekuensi bagi semua peserta seleksi tahap ke dua harus membubuhkan tanda tangani pernyataan atas hasil seleksi berdasarkan potensi akademik pada tes tersebut agar peminatan tetap sesuai dengan prinsip kepatutan pilihan. Apabila terjadi ada peserta didik karena hasil penjaringan tes peminatan tidak bisa memenuhi passing grade normatif yang ditentukan oleh sekolah, dengan persetujuan orang tuanya maka peserta didik tersebut diperkenankan memenuhi pilihan minatnya di sekolah lain yang bersedia mengakomodir pilihan. Sekolah akan memfasilitasi peserta didik tersebut bila memungkinkan untuk terpenuhinya pilihan minat tersebut.Pertimbangan minat melalui angket peserta didik yang disetujui oleh orang tua.
  5. Lintas Minat dan Pendalaman Minat Pada tahun pelajaran 2018/2019 SMA Negeri 6 Wajo belum melaksanakan Pendalaman Minat tetapi menyediakan pilihan mata pelajaran Lintas Minat untuk memperluas pilihan yang sesuai dengan hasil analisis peminatan dari angket siswa. Tujuannya adalah Memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan. Bagi peserta didik kelas X mata pelajaran litas minat pada kelompok peminatan MIA terdiri atas 8 (delapan) mata pelajaran, yaitu : Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Bahasa dan satra Indonesia, Bahasa dan sastra Inggris, Kelompok peminatan MIA dapat memilih 2 atau 3 mata pelajaran dari delapan yang disediakan. Bagi peserta didik kelas X kelompok peminatan IIS tersedia 8 (delapan) mata pelajaran pilihan lintas minat, antara lain : Fisika, Kimia, Biologi, Matematika, Bahasa dan satra Indonesia, dan Bahasa dan sastra Inggris.

Penjurusan

  1. Penjurusan dilakukan berdasarkan kesepakatan Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan keadaan sarana dan prasarana serta keadaan tenaga pendidik berdasarkan ciri khas jurusan yang akan dibuka. Hubungannya dengan itu, sekolah menetapkan hanya membuka 2 (dua) jurusan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
  2. Waktu penjurusan:
    • penentuan penjurusan/program studi dilakukan pada akhir semester 2 kelas X;
    • pelaksanaan penjurusan dimulai pada awal semester 1 kelas XI.
  3. Kriteria penjurusan:
  • peserta didik dapat dinyatakan masuk pada program IPA atau IPS apabila yang bersangkutan naik ke kelas XI
  • peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam apabila:
    • nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Kimia, Biologi) mencapai kategori tuntas;
    • yang bersangkutan berminat ke jurusan tersebut dibuktikan dengan hasil isian angket yang diberikan oleh Guru BK;
    • hasil psikotes yang dilaksanakan oleh sekolah melalui Biro Instrumentasi Bimbingan Konseling Pendidikan yang merekomendasi ke jurusan tersebut.
  • Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial apabila:
    • nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi) mencapai kategori tuntas
    • Yang bersangkutan berminat ke jurusan tersebut dibuktikan dengan hasil isian angket yang diberikan oleh Guru
  • Hasil psikotes yang dilaksanakan oleh sekolah melalui Biro Instrumentasi Bimbingan Konseling Pendidikan yang merekomendasi ke jurusan tersebut

Mutasi

SMA Negeri 6 Wajo menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan

  • Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
  • Memiliki Laporan Hasil belajar ( Raport ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
  • Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
  • Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PSB pada tahunnya )
  • Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan daftar 8355 ( status peserta didik yang bersangkutan )

2.  Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk LHBS yang digunakan di sekolah tujuan dengan terlebih dahulu melakukan konversi nilai hasil belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang berlaku di SMA Negeri 6 Wajo